Minggu, 13 November 2011

PENTINGNYA PENERAPAN AMDAL DI INDONESIA

Saat pagi hari saya terbangun saya sempat menonton sebuah berita disalah satu stasiun ada hal yang menarik yang disampaikan disana bagaimana pembangunan jalan layang non tol Antasari-Blok M oleh pemerintah provinsi DKI Jakarta mengurangi jumlah lahan hijau yang terus berkurang di ibukota. Dinas pertamanan kota Jakarta membuat peraturan tentang penebangan pohon dilahan hijau, Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta Chatarina Suryowati mengatakan, “peraturan untuk mengganti tiap satu yang ditebang dengan 10 pohon tersebut sesuai janji Pemerintah Provinsi DKI Jakarta” Seperti yang saya ketahui dari berita, sesuai dengan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), proyek pembangunan flyover Antasari-Blok M yang dibangun sepanjang 4,8 kilometer tersebut, memang ada beberapa pohon yang ditebang. Pohon-pohon yang ditebang posisisnya tepat berada di pemasangan tiang beton pondasi jalan layang yang didirikan. Menurut saya, langkah Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta dengan setiap penebangan pohon diganti dengan penanaman 10 pohon merupakan langkah yang baik bagi terjaganya paru-paru kota yang semakin hari semakin mengkhawatirkan keadaannya. Bencana lingkungan yang terjadi di berbagai daerah di Indonesia makin beragam. Tidak hanya masalah, banjir dan erosi saja yang terjadi tetapi juga timbul masalah tanah longsor, punahnya berbagai jenis tumbuhan dan binatang sampai pada masalah pencemaran pada tanah, air, dan udara, penggundulan hutan, erosi tanah yang meluas, dan kurangnya dukungan terhadap bidang pertanian.

Berbagai kenyataan yang terjadi dapat dikemukakan sebagai contoh. Malapetaka Nuklir yang terjadi baru-baru ini di Jepang merupakan hal yang mengerikan dari dampak pembangunan energi, Bocornya limbah pabrik yang tidak tertangani dapat menimbulkan pencemaran lingkungan, kematian dan gangguan kesehatan seperti kebutaan, penyakit kulit, cacat seumur hidup, kepunahan berbagai jenis tumbuh-tumbuhan. Kecerobohan pembangunan yang mengabaikan wawasan pembanguan yang berkelanjutan dan kelingkungan memberikan sumbangan terbesar bagi merosotnya kualitas lingkungan hidup. Pelaksanaan pembangunan yang semakin beragam menghasilkan produk sampingan seperti limbah, sampah dan buangan baik dalam wujud padat, cair, gas maupun tingkat tekanan dan kebisingan. Hasil sampingan tersebut perlu dijaga dan dikelola dengan baik agar tidak melampaui ambang batas dan daya tampung lingkungannya, apalagi sampai mengganggu ekosistem dan merusaknya sehingga keberlanjutan fungsi lingkungan akan terganggu pula. Adanya Undang-Undang Republik Indonesia No. 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam Kegiatan Pembangunan merupakan langkah baik sebagai instrumen pengendali kegiatan pembangunan agar lebih terarah dan memberikan manfaat sekaligus tanpa mengabaikan keberlanjutan dan kelestarian lingkungan bagi generasi kini maupun yang kan datang.

Kementrian Negara dan Lingkungan Hidup dalam hal ini mempunyai peran penting sebagai pengawal bagi terciptanya pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Dalam hal ini kementrian hendaknya melakukan berbagai program, dan rencana kebijkan terkait kegiatan pengawasan tersebut. Baru-baru ini tepatnya 1 juni 2011, Kementrian Lingkungan Hidup kembali menyelenggarakan Pekan Lingkungan Indonesia yang ke-15 di Jakarta. Dengan tema “Hutan Penyangga kehidupan” tema yang sesuai tema Hari Lingkungan Hidup Sedunia yang dikeluarkan oleh UNEP (United Nations Environment Programme) yaitu “Forests: Nature At Your Service”. Merosotnya kualitas lingkungan dunia dengan munculnya dampak global warming akibat berkurangnya jumlah populasi hutan didunia, dan pesatnya pembanguan industrialisasi yang mencemari lingkungan, merupakan langkah yang tepat jika hutan sebagai paru-paru dunia menjadi prioritas utama dalam program ini agar keberlangsungan kualitas lingkungan dapat terus terjaga.

Tidak ada komentar: